Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa adalah lembaga yang merupakan perpanjangan tangan MUI di tingkat desa atau kelurahan. MUI Desa terdiri dari tokoh agama, ulama, dan cendekiawan Islam yang tinggal dan berperan aktif di komunitas desa tersebut.
MUI Desa berfungsi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi para ulama dalam memberikan bimbingan, fatwa, dan nasihat keagamaan di tingkat desa, serta membantu masyarakat menjalankan ajaran Islam dengan baik dan benar sesuai dengan syariat.
Tugas MUI Desa
-
Memberikan Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam
MUI Desa bertugas menyelenggarakan kegiatan pengajian, ceramah, dan pendidikan agama untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat desa. -
Mengeluarkan Nasihat dan Fatwa Lokal
MUI Desa membantu memberikan panduan atau fatwa terkait persoalan keagamaan yang dihadapi masyarakat di tingkat desa. -
Menjadi Mediator Penyelesaian Masalah Sosial Keagamaan
Jika ada konflik atau masalah yang berkaitan dengan hukum Islam (misalnya, masalah perkawinan, waris, atau akidah), MUI Desa berperan sebagai mediator untuk mencari solusi. -
Mengawasi dan Membina Pelaksanaan Syariat Islam di Desa
MUI Desa membantu mengawasi agar aktivitas dan tradisi masyarakat tetap sesuai dengan syariat Islam. -
Mendukung Program Pemerintah Desa dalam Bidang Keagamaan dan Sosial
Bekerja sama dengan pemerintah desa dalam rangka pengembangan moral dan spiritual masyarakat serta menjaga kerukunan antarwarga. -
Menguatkan Persatuan dan Kesatuan Umat Islam di Desa
MUI Desa mengupayakan keharmonisan umat Islam dan mencegah munculnya aliran yang menyimpang
| No | Nama | Jabatan | |
| 1 | K.Ambari S | Pelindung | |
| 2 | Ust.Dede Nadif Arrasyid | Ketua | |
| 3 | Ust.Ipin Aripin | Anggota | |
| 4 | Ust.Eem S. | Anggota | |
| 5 | Ust.Mumuh Muhammad | Anggota | |
| 6 | Ust.Dede Taopik Hidayat | Anggota | |
| 7 | K.Udin Muhidin | Anggota | |
| 8 | KH.Ma'un | Anggota |


