Depan Lembaga Karang Taruna Desa Gandasoli

Karang Taruna Desa Gandasoli

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
 
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA
DESA GANDASOLI KECAMATAN KRAMATMULYA KABUPATEN KUNINGAN
PERIODE 2023 – 2027
 
 

PEMBINA UMUM               : KEPALA DESA GANDASOLI

PEMBINA FUNGSIONAL     : Kasi Pelayanan Gandasoli

PEMBINA TEKNIS              : 1. Bhabinkamtibmas Desa Gandasoli

                                                 2. Babisa Desa Gandasoli

Ketua Umum: Nurjaman
Wakil Ketua : Ahmad Jawadul Kirom
Sekretaris Utama: Muhammad Fahmy Fakhrija
Bendahara : Gito Rahmadi
 
Bidang Pendidikan dan Kerohanian:
1. Andri Yusuf
2. Ajid Hamdani
3. Yogi Yogaswara
 
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial:
1. Ucup
2. Afdal Pata
 
Bidang Kelompok Usaha Bersama:
1. Esa Gentar Sundava
2. Rekan Ramanda Syah Putra
3. Apip Priyatna
 
Bidang Olahraga dan Seni Budaya:
1. Yayat Hidayat
2. Galih Albanza Dasilva
3. Deni
4. Regi
 
Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan:
1. Ono Suratno
2. Erik Maulana
3. Rizki Ramdhoni